Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
Dovana Hasiana
07 August 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026 Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Kali ini, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Lodewyk sebagai pemohon menggugat Kejaksaan Agung mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mendaftarkan perkara tersebut dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada awak media, Jumat (07/08/2026).
Sebelumnya, Lodewyk sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu dia mempertanyakan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memberikan putusan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan dan menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk tidak dapat diterima.


































