Logo Bloomberg Technoz

Konstruksi Perkara 

KPK dalam kasus ini menuduh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur 2019-2022 Anwar Sadad bersama-sama dengan ketua fraksi melakukan rapat untuk menentukan besaran jatah dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Perlu diketahui, Anwar Sadad merupakan Anggota DPR 2024-2029. 

Selanjutnya, staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing anggota. Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp291,5 miliar, Perinciannya, Rp48,9 miliar pada 2019; Rp37,6 miliar pada 2020; Rp121,3 miliar pada 2021; Rp83,7 miliar pada 2022. 

Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur 2019-2022 yang menjadi jatah Anwar Sadad, dirinya mensyaratkan pemberian biaya komitmen untuk sebesar 15% sampai dengan 20% terhadap beberapa koordinator lapangan atau anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi. 

Adapun, pergeseran kuota antar-anggota DPRD dilakukan Anwar Sadad kepada rekannya, yakni Mahud selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024. Korlap yang bersedia memberikan biaya komitmen akan membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah. Kemudian, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan ke anggota DPRD atau orang yang mewakilinya.

Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah jatah dari Anwar Sadad selanjutnya menyerahkan biaya komitmen sebesar 20% sampai dengan 25% melalui tiga cara. Caranya adalah diserahkan langsung secara tunai kepada Anwar Sadad; diserahkan secara tunai atau transfer melalui Bagus Wahyudiono yang merupakan orang kepercayaan Anwar Sadad; dan diminta membayarkan keperluan pribadi Anwar Sadad.

Dari penyerahan permintaan atas biaya komitmen tersebut, Anwar Sadad menerima fee sebesar 20%, sementara Bagus mendapatkan jatah sebesar 5%. Dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20% sampai 30% dipotong oleh para Korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal.

Kemudian, atas jatah dana hibah yang didapatkan,  ketiga tersangka yang ditahan melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga Anwar Sadad melalui Bagus diduga menerima ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka. 

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anwar Sadad dan Bagus dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar. Hal ini meliputi satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai Rp4,5 miliar; dua unit ruko di Kota Surabaya dengan total senilai Rp3 miliar; satu unit rumah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai Rp4 miliar; satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar; satu unit GOR di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar; satu unit SPBE di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar; satu unit rumah di Kabupaten Sidotopo Surabaya Rp2 miliar; satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta; satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.

(dov/frg)

No more pages