Logo Bloomberg Technoz

Febrie Adriansyah dan Don Ritto Baru jadi Tersangka TPPU Asabri

Dovana Hasiana
17 July 2026 17:20

Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus periode 2022-2026 Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto baru menjadi tersangka dalam satu perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) pada 2020-2024. Korps Adhyaksa menyebut Febrie dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang; sedangkan Don Ritto pasal TPPU. 

“Berdasarkan dari surat perintah penyidikan [Sprindik] Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri. [Don Ritto] juga sama,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (17/07/2026). 


Untuk dua perkara lainnya, menurut dia, Kortas Tipidkor Polri pun hanya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum -- tanpa mencantumkan identitas tersangka. Dengan kata lain, Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi atau belum menjadi tersangka pada dugaan korupsi dan TPPU pada proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2023-2025; dan tata kelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) 2018-2026.

Hari ini, Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tiga perkara korupsi dan pencucian uang berkaitan dengan PT Asabri, PT PLN dan anak usaha PT Krakatau Steel.