Logo Bloomberg Technoz

Polri Serahkan Don Ritto Hingga 74 Kg Emas ke Kejaksaan Agung

Dovana Hasiana
17 July 2026 15:46

Tersangka kasus TPPU, Don Ritto tiba di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jumat (17/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Tersangka kasus TPPU, Don Ritto tiba di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jumat (17/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tiga perkara korupsi dan pencucian uang berkaitan dengan PT Asabri, PT PLN dan anak usaha PT Krakatau Steel. 

Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigadir Jenderal Boro Windu menjelaskan tersangka yang diserahkan adalah seorang advokat bernama Don Ritto. Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti elektronik dan non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara. 

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Boro dalam konferensi pers, Jumat (17/07/2026). 


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan polisi telah memeriksa keaslian barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan terkait perkara ini di 12 lokasi.

Pertama, uang tunai dalam mata uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6,05 miliar (enam miliar lima puluh sembilan juta lima ratus enam ribu dua ratus) dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU pada 14 Juli 2026.