Polisi Serahkan Tersangka TPPU Don Ritto ke Jaksa Besok
Dovana Hasiana
16 July 2026 12:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akan menyerahkan advokat Don Ritto ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/07/2026). Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero), PT PLN (Persero), dan anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka lainnya adalah Jampidsus periode 2022-2026 Febrie Adriansyah -- namun belum ditangkap dan ditahan.
"DR [Don Ritto] akan dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada awak media, Kamis (16/07/2026).
Dalam perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Pertama, polisi menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan; uang tunai sebesar US$4.767.300; SGD14.083.800; serta Rp100.000.000; dan barang bukti berupa dua bingkai foto keluarga di Rumah Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, barang bukti pada tempat penukaran uang (money changer) berupa uang tunai Rp4.462.365.000; US$84.356; 17.595 riyal Saudi; SGD83.394; 33.100 baht Thailand; 4.020 lira Turki; 1.223 yuan; 152.000 yen, 212 ringgit; 1.600 rupee; 640 dolar; 61.000 won Korea Selatan; £40; 10 dolar Brunei; 150 dolar Vietnam; dan 100 dolar Selandia Baru.































