Tersangka TPPU Don Ritto Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Andrean Kristianto
17 July 2026 15:48
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tiga perkara korupsi dan pencucian uang berkaitan dengan PT Asabri, PT PLN dan anak usaha PT Krakatau Steel.
Wakakortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan tersangka yang diserahkan adalah seorang advokat bernama Don Ritto. Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti elektronik dan non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
Baca Juga
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Boro dalam konferensi pers, Jumat (17/07/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan polisi telah memeriksa keaslian barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan terkait perkara ini di 12 lokasi.
Pertama, uang tunai dalam mata uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6,05 miliar (enam miliar lima puluh sembilan juta lima ratus enam ribu dua ratus) dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU pada 14 Juli 2026.
Kedua, barang bukti berupa batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 pada 14 Juli 2026.
Ketiga, barang bukti uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan nilai nominal US$6,37 juta dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat pada 16 Juli 2026.
“Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium,” ujar Budi.
Keempat, barang bukti uang dolar Singapura dengan nilai nominal SGD16,06 juta dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4675/DUF/2026 pada 17 Juli 2026.
Kelima, beberapa mata uang valuta asing lainnya juga sudah dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 pada 17 Juli 2026.
(dre)























