Logo Bloomberg Technoz

Tersangka TPPU Don Ritto Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Andrean Kristianto
17 July 2026 15:48

Personel Brimob tiba di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jumat (17/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Personel Brimob tiba di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jumat (17/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan advokat Don Ritto ke Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan advokat Don Ritto ke Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hal ini dilakukan usai Polri mengumumkan Kortas Tipikor menyerahkan penyidikan kasus tersebut kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Hal ini dilakukan usai Polri mengumumkan Kortas Tipikor menyerahkan penyidikan kasus tersebut kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Selain pelimpahan tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor Polri juga menyerahkan seluruh barang bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan kasus tersebut

Selain pelimpahan tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor Polri juga menyerahkan seluruh barang bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan kasus tersebut

Kasus yang sedang ditangani yaitu dugaan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero), PT PLN (Persero), dan anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).

Kasus yang sedang ditangani yaitu dugaan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero), PT PLN (Persero), dan anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Don Ritto dan Jampidsus periode 2022-2026 Febrie Adriansyah.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Don Ritto dan Jampidsus periode 2022-2026 Febrie Adriansyah.

Seluruh barang bukti kabarnya berasal dari sekitar 13 lokasi penggeledahan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Seluruh barang bukti kabarnya berasal dari sekitar 13 lokasi penggeledahan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Personel Brimob tiba di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jumat (17/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan advokat Don Ritto ke Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hal ini dilakukan usai Polri mengumumkan Kortas Tipikor menyerahkan penyidikan kasus tersebut kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selain pelimpahan tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor Polri juga menyerahkan seluruh barang bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan kasus tersebut
Kasus yang sedang ditangani yaitu dugaan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero), PT PLN (Persero), dan anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Don Ritto dan Jampidsus periode 2022-2026 Febrie Adriansyah.
Seluruh barang bukti kabarnya berasal dari sekitar 13 lokasi penggeledahan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tiga perkara korupsi dan pencucian uang berkaitan dengan PT Asabri, PT PLN dan anak usaha PT Krakatau Steel.

Wakakortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan tersangka yang diserahkan adalah seorang advokat bernama Don Ritto. Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti elektronik dan non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Boro dalam konferensi pers, Jumat (17/07/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan polisi telah memeriksa keaslian barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan terkait perkara ini di 12 lokasi.

Pertama, uang tunai dalam mata uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6,05 miliar (enam miliar lima puluh sembilan juta lima ratus enam ribu dua ratus) dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU pada 14 Juli 2026.

Kedua, barang bukti berupa batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 pada 14 Juli 2026.

Ketiga, barang bukti uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan nilai nominal US$6,37 juta dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat pada 16 Juli 2026.

“Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium,” ujar Budi.

Keempat, barang bukti uang dolar Singapura dengan nilai nominal SGD16,06 juta dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4675/DUF/2026 pada 17 Juli 2026.

Kelima, beberapa mata uang valuta asing lainnya juga sudah dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 pada 17 Juli 2026.

(dre)