Tarif Pendaftaran Merek Naik 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus
Mis Fransiska Dewi
17 July 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan pendaftaran merek melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam kebijakan anyar itu, biaya pengajuan merek bagi pemohon umum mengalami kenaikan 55,6%.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan.
Dalam beleid itu ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, dikutip Jumat (17/7/2026).






























