Tersangka Pencucian Uang Don Ritto diserahkan ke Jaksa Hari Ini
Dovana Hasiana
17 July 2026 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum advokat Don Ritto, Handika Hanggowongso mengonfirmasi bahwa kliennya akan diserahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat (17/07/2026).
Pada saat ini, Don Ritto tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan korupsi di PT Asabri, korupsi tata kelola PLTU di PT PLN (Persero), dan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel. Satu tersangka lainnya adalah Jampidsus 2022-2026 Febrie Adriansyah.
"Insyallah [dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini]," ujar Handika saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Jumat (17/07/2026).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa akan menerima penyerahan tersangka Don Ritto pada siang hari. "Rencananya setelah salat Jumat," ujar Anang saat dikonfirmasi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Don Ritto kukuh membantah tuduhan polisi soal asal usul tumpukan uang yang berada di Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan. Dia mengakui dua tempat usaha tersebut adalah miliknya. Namun, kata dia, seluruh uang tersebut murni hasil usaha, bukan pencucian uang.
































