Wakakortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan tersangka yang diserahkan adalah seorang advokat bernama Don Ritto dalam perkara terkait PT Asabri. Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti elektronik dan non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Boro dalam konferensi pers, Jumat (17/07/2026).
Sementara, Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka hari ini. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Meski demikian, hingga saat ini jaksa belum menahan Febrie.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
Sedangkan Don Ritto dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dov/frg)































