Logo Bloomberg Technoz

Cek Kriteria Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Cair 20 Juli

Referensi
17 July 2026 15:41

Penduduk Miskin RI 23,85 Juta, Terbanyak di Pulau Jawa (Diolah dari Berbagai Sumber)
Penduduk Miskin RI 23,85 Juta, Terbanyak di Pulau Jawa (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar menggembirakan datang bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dijadwalkan mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Program Sembako untuk alokasi tahap ketiga mulai Senin, 20 Juli 2026.

Namun, proses penyaluran tahun ini disertai aturan yang lebih ketat. Kemensos kini menggunakan acuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan sistem desil sebagai dasar utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Kebijakan tersebut diterapkan agar anggaran perlindungan sosial dapat benar-benar dinikmati masyarakat yang paling membutuhkan.

Bagi masyarakat yang menantikan pencairan bantuan, memahami sistem desil menjadi hal penting. Selain itu, penerima juga disarankan segera mengecek status kepesertaan agar tidak tertinggal informasi menjelang pencairan.

Apa Itu Sistem Desil?


Sistem desil merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Semakin rendah angka desil suatu keluarga, semakin rendah pula tingkat kesejahteraannya sehingga menjadi prioritas dalam berbagai program bantuan pemerintah.

Penentuan desil dilakukan melalui integrasi sejumlah basis data nasional, antara lain:

  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

  • Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

  • Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Indikator Penilaian Desil