Logo Bloomberg Technoz

Meutya mengatakan bahwa kebijakan tersebut melengkapi implementasi PP Tunas yang di sektor digital telah diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE), terutama platform dengan tingkat risiko tinggi, melakukan verifikasi usia pengguna serta memperoleh persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah umur.

Ia menilai pengawasan terhadap penggunaan gadget menjadi semakin penting di tengah tingginya penetrasi internet di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, penetrasi internet nasional telah melampaui 80%, dengan sekitar 48% dari total 220 juta pengguna internet berasal dari kelompok anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.

"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," ujarnya.

Menteri Komdigi Meutya Hafid. dok: Kemkomdigi

Meutya menilai pembatasan penggunaan gadget di sekolah dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, dengan dukungan pengawasan dari orang tua maupun tenaga pendidik.

Selain pembatasan penggunaan perangkat, Meutya juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital sejak usia sekolah.

Menurutnya, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi, melindungi data pribadi, memahami etika di ruang digital, serta memanfaatkan teknologi secara produktif.

Ia mengingatkan bahwa berbagai ancaman yang kini dihadapi anak dan remaja di internet, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, gangguan kesehatan mental, hingga perjudian daring, eksploitasi digital, dan disinformasi.

Meutya menambahkan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, hingga penegakan hukum.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Dan untuk mencapai hal ini diperlukan kerja bersama dari semua elemen, baik dari pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat itu sendiri," kata Meutya.

(fik/wep)

No more pages