DPR Sepakati Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 July 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ihwal persetujuan tarif tenaga listrik PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE).
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyatakan usulan persetujuan tarif listrik tersebut tertuang dalam surat Menteri ESDM nomor T-242-TL.04-MEM/2026 untuk PT PLN Batam dan T-208-TL.04 MEM.L/2026.
Bambang menegaskan usulan penetapan tarif tenaga listrik memang perlu mendapatkan persetujuan DPR.
Lebih lanjut, para anggota Komisi XII akhirnya menyetujui usulan tersebut, meskipun perincian tarif yang dimaksud tidak dibacakan secara terbuka.
“Terkait dengan ini, saya meminta persetujuan dari pada anggota terkait dengan usulan daripada dua surat tersebut yaitu PT Kolaka Green dan PT PLN Batam,” kata Bambang dalam RDP dengan Kementerian ESDM, Kamis (16/7/2026).


































