Logo Bloomberg Technoz

Menkomdigi Meutya Bicara Pembatasan Gadget di Sekolah

Muhammad Fikri
16 July 2026 12:57

Interaksi anak dan orang tua di ruang kelas.(Bloomberg Technoz/Andrean K)
Interaksi anak dan orang tua di ruang kelas.(Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gadget di sekolah menjadi pelengkap strategi nasional untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk paparan konten berbahaya.

"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/7/2026).

Candu menghabiskan waktu di media sosial (medsos), anak jadi ketagihan pegang HP. (Bloomberg)

Pernyataan itu disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 terkait Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.

Surat edaran itu juga menjadi bagian dari upaya mengurangi berbagai risiko penggunaan teknologi digital di kalangan anak, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.