Ketiga, Sprindik nomor 45 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2026.
Dalam tiga Sprindik tersebut, kejaksaan belum mencantumkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Penyidik Jampidsus masih perlu mempelajari seluruh dokumen, berkas, dan keterangan yang diserahkan penyidik Polri.
"Tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima. Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," ujar Anang.
(dov/frg)






























