Logo Bloomberg Technoz

Penambang Sulit Jual Nikel ke Smelter Gegara HPM Baru, ESDM Jawab

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 July 2026 09:10

Derek pengangkut barang berdiri di samping pasokan bijih nikel mentah di dermaga pelabuhan Thessaloniki./Bloomberg-Konstantinos Tsakalidis
Derek pengangkut barang berdiri di samping pasokan bijih nikel mentah di dermaga pelabuhan Thessaloniki./Bloomberg-Konstantinos Tsakalidis

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons keluhan sebagian penambang nikel yang sulit menjual bijihnya ke smelter, usai diberlakukannya formula harga patokan mineral (HPM) yang baru sejak 15 April 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan penambang yang sulit menjual bijih ke smelter hanya terjadi pada bijih limonit atau kadar rendah, sedangkan saprolit atau kadar tinggi tidak menghadapi persoalan serupa.

Menurut Tri, jika smelter bersedia membeli bijih nikel dari Filipina dengan harga sekitar US$45/ton sebelum biaya pengiriman, seharusnya tidak menjadi masalah bagi perusahaan pemurnian dan pengolahan untuk menyerap bijih dari dalam negeri meski HPM baru menetapkan harga bijih lebih tinggi.


Dia mencatat harga bijih domestik sekitar US$35/ton freight on board (FOB). Dengan memperhitungkan ongkos pengiriman ke lokasi smelter, diperkirakan harganya menjadi sekitar US$38—US$40/ton.

“Iya yang limonit, yang saprolit enggak ada isu. Balik lagi pertanyaannya, kalau misalnya beli dari Filipina dihargai nih katakanlah US$45 [per ton] sampai di sini. Terus kemudian di kita [HPM bijih domestik] diubah jadi US$35 [per ton] FOB, sampai ke lokasi smelter harganya jadi cuma US$38—US$40 [per ton], kenapa pada protes?” kata Tri ditemui usai agenda Indonesia Coal Mining Forum, Rabu (15/7/2026).