Logo Bloomberg Technoz

“Sementara itu, kalau beli dari Filipina katanya malah menambah segala macam harganya lebih mahal. Tolong dong kasih jawaban,” lanjutnya.

Ekskavator memuat truk dengan bijih nikel mentah di dermaga pelabuhan Thessaloniki./Bloomberg-Konstantinos Tsakalidis

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) sebelumnya mengungkapkan formula HPM bijih nikel yang baru membuat penambang sulit menjual bijih ke smelter domestik.

Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno mengungkapkan banyak smelter yang ingin membeli bijih nikel di bawah HPM yang berlaku, padahal nilai transaksi tersebut menjadi acuan penambang dalam melakukan transaksi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

“Banyak smelter yang tidak membeli [sesuai dengan harga] resmi HPM, sedangkan penambang tidak diperbolehkan menjual di bawah HPM yang menjadi acuan transaksi dan royalti,” kata Djoko ketika dihubungi, Senin (6/7/2026).

Dia menilai smelter nikel juga mencari peluang untuk memanfaatkan bijih nikel murah, sehingga margin keuntungan mereka cukup besar.

Di sisi lain, Indef Green Transition Initiative (GTI) menyebut terdapat penambang nikel yang terpaksa menjual bijih nikel ke smelter di bawah HPM gegara perusahaan pengolahan dan pemurnian tidak bersedia membeli bijih sesuai harga acuan.

Akan tetapi, segelintir penambang tersebut tetap membayarkan royalti sesuai dengan HPM nikel yang berlaku, sebagaimana aturan yang berlaku.

Head of Center of Industry, Trade, and Investment Indef GTI Andry Satrio Nugroho mencatat kondisi tersebut terjadi sejak HPM nikel direvisi.

Dia menilai kondisi tersebut sangat menekan pendapatan penambang level menengah hingga kecil.

Nah, ketika HPM ditetapkan jauh di atas harga pasar, pada akhirnya para penambang ini jadi bingung. Pertama, tidak ada yang mau membeli [bijih nikelnya], tetapi royalti itu tetap dihitung dari harga tertinggi yang pada akhirnya ya tidak pernah mereka terima,” kata Andry ketika dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Andry mencatat sejak HPM nikel direvisi—yang salah satunya memperhitungkan kandungan kobalt dalam penentuan harga — harga bijih nikel terutama limonit mengalami kenaikan.

Dia menyatakan kenaikan harga tersebut membuat sejumlah smelter enggan membeli bijih dari penambang sesuai dengan HPM.

Adapun, Kementerian ESDM resmi mengubah HPM untuk penjualan komoditas mineral logam, termasuk bijih nikel dan bijih bauksit.

Aturan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Aturan itu berlaku efektif mulai 15 April 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, formula HPM bijih nikel tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, melainkan turut mempertimbangkan kandungan mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor kadar air atau moisture content.

Dijelaskan bahwa kontribusi unsur tambahan hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi minimal 35% dan kobalt minimal 0,05%.

Sementara itu, faktor koreksi atau CF juga ditetapkan berbeda untuk masing-masing komoditas, yakni 30% untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom.

Selain itu, penggunaan satuan juga berubah dari sebelumnya US$/dmt menjadi US$/wmt.

Sebelumnya dalam Kepmen ESDM No. 268 Tahun 2025, perhitungan HPM bijih nikel hanya didasarkan pada kadar nikel (%Ni), corrective factor (CF), dan harga mineral acuan (HMA) nikel.

Sekadar informasi, APNI mencatat Harga Mineral Acuan (HMA) nikel periode kedua Juli 2026 sebesar US$16.533,67/ton, turun dari periode I Juli 2026 sebesar US$17.593/ton.

Harga bijih nikel dengan moisture content (MC) 30% dengan basis FOB per wet metric ton (wmt) untuk kadar nikel 1,1% ditetapkan sebesar US$44,19/wmt, kadar 1,2% sebesar US$48,47/wmt, kadar 1,3% US$52,98/wmt, kadar 1,4% US$57,73/wmt, kadar 1,5% US$62,70/wmt, kadar 1,6% US$67,91/wmt, kadar 1,7% US$73,35/wmt, dan kadar 1,8% US$79,02/wmt.

Sementara itu, untuk skema MC 35% dengan basis FOB per wmt, harga bijih nikel kadar 1,1% ditetapkan sebesar US$41,03/wmt, kadar 1,2% US$45,01/wmt, kadar 1,3% US$49,20/wmt, kadar 1,4% US$53,60/wmt, kadar 1,5% US$58,23/wmt, kadar 1,6% US$63,06/wmt, kadar 1,7% US$68,11/wmt, dan kadar 1,8% US$73,38/wmt.

(azr/wdh)

No more pages