Kemsetneg Sebut Pengosongan Hotel Sultan Berlangsung 30 Hari
Dovana Hasiana
25 June 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan eksekusi berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan 26 dan eks Hak Guna Bangunan 27 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) -- lokasi Hotel Sultan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat masih berlangsung.
Menurut dia, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses pengosohan Hotel Sultan bisa berlangsung selama 30 hari. Eksekusi dimulai pada 18 Juni 2026, maka akan berakhir pada 18 Juli 2026.
“Sedang proses kan, ada dikasih waktu oleh pengadilan selama 30 hari,” ujar Juri kepada awak media, Rabu (24/06/2026).
Meski demikian, dia belum mengonfirmasi apakah kawasan tersebut benar-benar bakal dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara bila eksekusi pengosongan selesai dilakukan.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani memastikan lahan dan gedung eks Hotel Sultan kini berada di bawah pengelolaan Danantara usai eksekusi dan pengambil alihan oleh pemerintah. Dia memberi isyarakat kawasan yang sempat dikelola PT Indobuildco tersebut akan diambil alih PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Injourney hingga The Meru.






























