Setneg: Tak Ada PHK Karyawan Eks Hotel Sultan
Dovana Hasiana
07 July 2026 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan tak ada pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan eks Hotel Sultan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan dan penyaluran para eks karyawan tersebut ke pekerjaan yang baru.
“Mengenai karyawan, sedang proses pendataan dan penyaluran, prinsipnya tidak ada karyawan, khususnya karyawan tetap yang di-layoff,” ujar Bambang saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (07/07/2026).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) Kharis Sucipto mengatakan, saat ini terdapat 400 karyawan eks Hotel Sultan yang sudah melapor ke PPKGBK. Mereka memiliki status kepegawaian yang berbeda, mulai dari tetap, kontrak, harian, sementara dan lepas.
“Untuk hal ini [kepastian direkrut kembali] masih dalam proses analisa oleh PPKGBK,” ujar Kharis.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan bakal merangkul karyawan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia mengatakan sebisa mungkin akan merangkul para eks karyawan eks Hotel Sultan untuk kembali bergabung dan bekerja dengan GBK di kemudian hari.






























