Setneg Pindahkan Barang Hotel Sultan ke Gudang
Dovana Hasiana
07 July 2026 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan proses eksekusi berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan 26 dan eks Hak Guna Bangunan 27 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) -- lokasi Hotel Sultan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat masih berlangsung.
Menurut dia, saat ini tim tengah melakukan pemindahan barang-barang eks Hotel Sultan yang nantinya bakal diamankan di gudang. Dia mengatakan pengamanan di gudang bakal dilakukan selama tiga bulan.
“Pengamanan di gudang selama tiga bulan untuk segera diambil pemilik, setelah tiga bulan, biaya sewa gudang bukan lagi tanggung jawab Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno,” ujar Bambang saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (07/07/2026).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan proses pengosongan eks Hotel Sultan masih berlangsung hingga saat ini sesuai dengan jangka waktu pengosongan yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 30 hari. Eksekusi dimulai pada 18 Juni 2026, maka akan berakhir pada 18 Juli 2026.
“Ditargetkan akan selesai pada pertengahan Juli 2026,” ujar Kharis.
































