Menurut dia, tak ada satu pun dasar hukum yang mengatur soal mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan seperti yang dilakukan Polri dan Kejaksaan saat ini. Bahkan, kata dia, peristiwa serupa ini juga belum pernah terjadi pada kasus apa pun sebelumnya.
Menurut dia, Hukum di Indonesia hanya memiliki satu ruang pengambilalihan sebuah penyidikan kasus pidana yang tertuang pada Pasal 10A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengambilalihan tersebut, kata dia, juga sangat terbatas yaitu hanya bisa dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyidikan Polri atau Kejaksaan.
"KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," kata mantan Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
(dov/frg)





























