Logo Bloomberg Technoz

Pengamat Nilai Febrie Adriansyah Bisa Bebas Lewat Praperadilan

Dovana Hasiana
14 July 2026 12:00

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Kejari Aceh)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Kejari Aceh)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menduga terdapat kesengajaan ketika Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemadaman listrik (blackout) PT PLN; Asabri; dan anak usaha Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung.

Dia menilai tindakan yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sengaja dilakukan supaya penetapan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah bisa dibatalkan melalui mekanisme gugatan praperadilan.

"Ya tentu banyak kejanggalan. Seperti juga disenggaja melakukan tindakan unprocedural supaya nanti dapat dibatalkan penetapan tersangka oleh praperadilan. Jadi hanya sebatas drama saja," ujar Yance saat dihubungi, dikutip Selasa (14/07/2026). 


Menurut dia, terdapat pelanggaran teknis hukum acara yang bisa menjadi dalil pengajuan gugatan ke Praperadilan. Misalnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi tanpa pernah dipanggil dan diperiksa. Namun, tiba-tiba kasusnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, proses penyerahan ini tidak lazim ketika tersangka belum pernah diperiksa. Dia mengatakan proses pengakan hukum di Indonesia dalam KUHAP hanya mengenal istilah pelimpahan perkara. Hal ini dilakukan setelah tersangka diperiksa dan bukti tindak pidananya dinilai cukup. Tanpa itu, kata dia, maka kasusnya akan lemah untuk dilanjutkan