Logo Bloomberg Technoz

Perseroan mengungkapkan penurunan harga tersebut akan dilakukan melalui optimasi struktur biaya, peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga.

“Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri,” kata Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Fajriyah mengungkapkan kenaikan harga LNG industri pada awalnya dipengaruhi kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi gas bumi domestik.

Dia menyatakan komponen harga gas industri tidak dapat disamakan dengan gas pipa, sebab terdapat biaya tambahan seperti likuifikasi, regasifikasi, pengangkutan, penyimpanan, serta pembelian.

Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan harga LNG untuk industri diturunkan menjadi US$13/MMBtu dari harga di pasaran saat ini di rentang US$20—US$23 per MMBtu.

Hal itu dilakukan sesuai pemerintah terus menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja ihwal kenaikan harga gas industri dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), yang ditengarai menekan kinerja manufaktur dan rawan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam kaitan itu, perseroan menilai kebijakan Kementerian ESDM memberikan penurunan harga LNG industri dilakukan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.

Untuk itu, Fajriyah menegaskan perseroan siap menjalankan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis perseroan secara keseluruhan.

“Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholders terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah,” tegas dia.

“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).

Masukan dari pelaku industri, lanjut Bahlil, adalah agar harga gas alam khusus untuk pengguna industri diturunkan menjadi US$15—US$16 per MMBtu.

“Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu,” tegasnya.

“Jadi, LNG industri kita putuskan US$13/MMBtu,” tambahnya.

Adapun, untuk mendapatkan harga gas murah tersebut Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa semua pihak akan terkena pemotongan biaya.

Mulai dari bagian pemerintah di sektor hulu, serta penurunan biaya Pertamina di sektor hilir. Bahlil menambahkan bahwa pemotongan ini berlaku adil bagi semua pihak, mulai dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), pihak pemerintah, hingga PGN.

“Semuanya kena [pemotongan]. Jadi bagian pemerintah dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost Pertamina. Kita juga turunkan. Jadi baik dari kontraktor kontrak kerja sama [KKKS]-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN juga kena pemotongan,” ungkap Bahlil.

Bahlil juga menegaskan ketentuan harga ini berlaku sejak diumumkannya harga LNG, hari ini, Senin (29/6/2026).  “Mulai saya ngomong ini [berlaku],” ungkapnya.

Dia juga mengimbau pihak industri yang menghasilkan produk gas agar tidak terlalu banyak menuntut keuntungan saat ini, karena pemerintah ingin menjamin dan mempertahankan lapangan pekerjaan yang sudah ada.

“Ya ibarat kata begini loh, ini jangan terlalu banyak minta untung lah. Kira-kira begitu loh, untuk industri loh ini, untuk industri yang menghasilkan produk. Karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada,” katanya.

(azr/wdh)

No more pages