Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ribet
Referensi
10 July 2026 10:59

Bloomberg Technoz, Jakarta - Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang menjadi bukti sah identitas seseorang sejak lahir. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pembuatan Kartu Keluarga, KTP, paspor, hingga pendaftaran sekolah.
Masyarakat kini dapat mengurus akta kelahiran dengan lebih mudah melalui layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), baik secara langsung maupun melalui layanan daring yang tersedia di sejumlah daerah.
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan sejumlah dokumen berikut:
-
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau penolong persalinan.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
KTP kedua orang tua.
-
Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
-
Formulir permohonan yang telah diisi sesuai ketentuan Disdukcapil setempat.
Beberapa daerah dapat meminta dokumen tambahan sesuai kebijakan masing-masing.
Cara Membuat Akta Kelahiran
Setelah seluruh persyaratan lengkap, ikuti langkah berikut:
-
Datangi kantor Disdukcapil atau akses layanan administrasi kependudukan secara daring apabila tersedia.
-
Isi formulir permohonan pembuatan akta kelahiran.
-
Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas atau unggah melalui sistem online.
-
Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
-
Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, proses penerbitan akta kelahiran akan diproses.
-
Setelah selesai, akta kelahiran dapat diambil secara langsung atau diunduh apabila diterbitkan dalam format digital.


























