Geber Diskon LNG, ESDM Klaim Tak Akan Kurangi PNBP Hulu Migas
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 July 2026 09:10

Bloomberg Technoz, Karawang – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim diskon gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) industri menjadi US$13/million british thermal unit (MMBtu) tidak akan mengurangi setoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor hulu minyak dan gas (migas).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan diskon LNG menjadi US$13/MMBtu—dari sebelumnya sempat mencapai US$23/MMBtu — dapat terjadi berkat efisiensi dari lini hulu hingga hilir, bukan dengan mengurangi kewajiban pemasok gas untuk menyetor PNBP.
Dia menyatakan efisiensi dengan menekan ongkos dilakukan dari lini usaha hulu migas, sektor pengangkutan atau transmisi gas, hingga penyaluran gas.
“Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tetapi untuk negara juga tidak mengurangi dari sisi [setoran PNBP dari industri] hulunya ya,” kata Laode kepada awak media, usai peresmian B50 di Karawang, Kamis (9/7/2026).
Laode juga menjelaskan harga LNG industri US$13/MMBtu sudah berlaku sejak diumumkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 29 Juni 2026. Diskon tersebut bakal berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi berkala.































