Logo Bloomberg Technoz

Dia menjelaskan PFII dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pendalaman sektor keuangan sesuai tujuan pembentukannya. Karena itu, pengembangan kawasan tersebut perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional agar mampu menciptakan ekosistem keuangan yang terintegrasi. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, konsep universal banking pada dasarnya mengadopsi model one stop service yang telah diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional. 

"Kalau di banyak financial center, konsep dasarnya adalah one stop service. Dalam perbankan itu disebut universal bank. Bank bisa melakukan kegiatan commercial banking, investment banking, termasuk nantinya layanan lain seperti asuransi, bahkan jika regulasinya memungkinkan juga dapat mencakup layanan aset kripto," jelas Dian saat ditemui usai rapat. 

Menurut Dian, konsep tersebut bertujuan menyederhanakan proses perizinan sehingga lembaga keuangan tidak perlu mengurus izin secara terpisah untuk setiap jenis layanan. 

"Itu sebenarnya untuk simplifikasi. Dengan begitu akan lebih mudah dan menjadi insentif karena tidak perlu banyak perizinan untuk banyak produk," ujarnya. 

Dian menyebut konsep universal banking memang belum diterapkan secara eksplisit di Indonesia. Namun, OJK memiliki ruang untuk menyusun regulasi yang diperlukan, meski implementasinya tetap harus melalui pembahasan bersama DPR dan pemangku kepentingan lainnya. 

Dia menilai penerapan universal banking menjadi salah satu langkah strategis apabila Indonesia ingin melakukan transformasi besar pada industri perbankan dan meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. 

"Kalau kita ingin ada lompatan signifikan dalam sistem perbankan dan meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi, memang pendekatannya harus menuju universal bank," ungkap Dian.

Dian juga mengungkapkan sekitar 80% pembiayaan sektor keuangan nasional hingga saat ini masih berasal dari perbankan. Hal tersebut menunjukkan struktur ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada sektor perbankan (bank driven economy). 

Karena itu, OJK memandang kapasitas besar industri perbankan perlu dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya, seperti pasar modal, industri asuransi, dan dana pensiun. 

"Kalau semua berjalan sendiri-sendiri seperti sekarang, pertumbuhannya akan stagnan. Ke depan kami berharap dapat merumuskan konsep universal bank secara lebih eksplisit untuk diterapkan secara nasional," tutur Dian.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dijelaskan, PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.

Pembentukkan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, dan mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan. Selain itu, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional.

Kemudian, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lain. Terakhir, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Kegiatan usaha sektor keuangan mencakup: perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Kemudian, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, dan penjaminan.

Kemudian, perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading), bullion, pengelola dana perwalian (trust), pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle), perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company), pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatif. Lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), dan kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.

Sekadar catatan, pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok RUU PFII. Payung hukum ini mulai dibahas di tingkat panitia kerja (panja), dan ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari 20 hari.

Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.

(lav)

No more pages