“Tanpa adanya kerangka aturan yang komprehensif, setiap proyek ekspor listrik hijau yang direncanakan akan selalu terjebak dalam negosiasi yang bersifat ad hoc [sementara]. Hal ini dinilai akan memperlambat realisasi investasi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” jelasnya.
Sebagai strategi percepatan, Indef menyarankan agar pemerintah tidak perlu menunggu seluruh sistem siap secara serentak.
Pemerintah didesak untuk dapat mengawali eksekusi dengan meluncurkan proyek percontohan (pilot project) berskala terbatas.
"Untuk mempercepat, pemerintah bisa mulai dari satu atau dua pilot project yang paling siap secara teknis dan komersial," tambah Imaduddin.
Menurutnya, proyek percontohan ini akan berfungsi sebagai laboratorium hidup untuk menguji berbagai instrumen penting.
Melalui pilot project tersebut, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat menguji model harga, mekanisme kontrak, proses perizinan, kendala interkoneksi jaringan, hingga pembagian peran antara PLN dan IPP.
Imaduddin menambahkan setelah model pada proyek percontohan tersebut terbukti berhasil dan stabil, pemerintah baru bisa memperluas skala implementasinya ke proyek-proyek yang lebih besar.
“Eksekusi cepat ini akan menjadi kunci agar komitmen yang tertuang dalam MoUpada 2025 lalu tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah baru akan menerbitkan aturan turunan mengenai ekspor listrik ke Singapura setelah kedua negara mencapai kesepakatan harga.
Bahlil mengatakan saat ini negosiasi tarif nilai jual listrik tersebut masih terus berjalan demi mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan atau win-win.
"Kalau sudah ada harganya, baru saya buat aturannya ya," ungkap Bahlil saat ditemui awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/7/2026).
Bahlil mengakui hingga saat ini formula harga jual beli listrik antara dua negara bertetangga tersebut belum menemui titik temu.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia enggan terburu-buru menetapkan regulasi detail sebelum ada kejelasan nilai ekonomis yang menguntungkan bagi ketahanan energi dalam negeri.
"Harganya belum, harganya belum deal. Belum win-win. Justru saya kan bilang harganya belum ada titik temu, makanya belum ada kesepakatan di harga," jelasnya.
Dia menambahkan urusan regulasi, penetapan tarif, hingga perizinan sepenuhnya merupakan wilayah kewenangan pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Namun, untuk urusan eksekusi di lapangan, mekanismenya akan diserahkan antarperusahaan atau business to business (B2B).
"Pada implementasinya, itu kan B2B. Bisa BUMN Danantara dengan BUMN-nya Singapura, ataupun opsi lain swasta dengan swasta. [Hal] yang penting memenuhi syarat dalam aturan dan saling menguntungkan. Itu paling penting ya," pungkas Bahlil.
Sebagai informasi, pada pertengahan 2025, Indonesia bersama Singapura telah menjajaki kerja sama bidang energi terbarukan dengan nilai investasi mencapai US$50 miliar atau sekitar Rp815 triliun (asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS).
Kerja sama itu termaktub dalam MoU antara Bahlil dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kedua Bidang Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng.
Potensi kerja sama kedua negara itu meliputi Zona Industri Berkelanjutan; Interkoneksi dan Perdagangan Listrik Lintas Batas, Teknologi Energi Terbarukan dan Rendah Karbon, serta Efisiensi dan Konservasi Energi; dan Kerja Sama dalam Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Lintas Batas.
Bahlil mengatakan Singapura bakal membangun kawasan industri hijau bersama di Kepulauan Riau yakni Batam, Bintan, Karimun dengan nilai investasi di atas US$10 miliar.
“Ini adalah bagian kerja sama yang baik, yang saling menguntungkan. Apalagi dunia sekarang mendorong untuk produk-produknya itu semua harus memakai energi yang bersih,” kata Bahlil di sela penandatanganan kerja sama dengan Singapura di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Bahlil menegaskan Indonesia akan mengizinkan perdagangan listrik hijau jika Singapura juga memberikan kontribusi berupa pengembangan hilirisasi industri panel surya di Indonesia.
Adapun, kapasitas ekspor listrik EBT lintas batas ke Singapura diperkirakan mencapai 3,4 gigawatt (GW). Untuk memenuhi permintaan tersebut, Kementerian ESDM memperkirakan akan membutuhkan 18,7 GW produksi panel surya dan 35,7 GWh produksi baterai.
(smr/wdh)






























