2006
Tonggak awal pengembangan biodiesel di dalam negeri resmi dimulai pada 2006 karena dimotivasi oleh lonjakan harga minyak akibat menipisnya pasokan minyak dunia.
Sebagai respons, Presiden yang saat itu menjabat, Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Regulasi ini menjadi landasan hukum pertama yang memperkenalkan diversifikasi energi dan menargetkan kontribusi bahan bakar nabati (BBN) sebesar 5% pada 2025.
Pada tahun inilah, uji coba B5 atau pencampuran 2,5%—5% biodiesel ke dalam solar fosil pertama kali dimulai secara terbatas.
2008
Kebijakan pemanfaatan minyak sawit sebagai campuran bahan bakar solar atau diesel secara formal diperkuat pada 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.
Penggunaan campuran biodiesel ini diterapkan pada sektor rumah tangga, transportasi umum atau public service obligation (PSO) dan non-PSO, industri dan komersial, serta pembangkit listrik. Walakin, mandatori biodiesel dalam campuran solar baru resmi ditetapkan pada Oktober 2008.
2013
Guna mempercepat energi hijau dalam bauran energi primer nasional, pemerintah kemudian merevisi aturan utama melalui Permen ESDM No. 25/2013 yang mengatur tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak (BBM) solar.
Lewat regulasi penyempurnaan ini, pemerintah melakukan penyesuaian target dengan meningkatkan tahapan besaran pemanfaatan kandungan biodiesel secara berkala hingga menyentuh batas maksimal baru yaitu 25% pada 2025.
Walau begitu, realisasi volume serapan biodiesel pada periode 2008—2013 masih relatif kecil—di bawah 1 juta kiloliter (kl) per tahun — karena fluktuasi harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dunia dan belum adanya sistem insentif pembiayaan yang stabil bagi produsen.
2014
Akselerasi terus berlanjut pada tahun berikutnya, seiring dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 20/2014. Regulasi ini menjadi payung hukum utama untuk kewajiban pencampuran biodiesel ke dalam BBM jenis solar.
Pemerintah kembali menaikkan batas ambang batas mandatori pencampuran bahan bakar nabati secara nasional, di mana porsi campuran kelapa sawit pada bahan bakar solar ditingkatkan targetnya menjadi 30%.
2015
Periode 2015 menjadi titik balik krusial bagi tata niaga biodiesel nasional dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24/2015 yang melandasi pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Melalui mekanisme penghimpunan dana pungutan ekspor (PE) CPO oleh BPDPKS, pemerintah memiliki amunisi untuk memberikan insentif guna menutup selisih harga indeks pasar solar fosil dengan biodiesel.
Didukung oleh Permen ESDM No. 12/2015 sebagai perubahan ketiga atas regulasi induk tata niaga biofuel, kadar pencampuran langsung melonjak menjadi B15 dengan realisasi volume penyaluran domestik pada tahun tersebut tercatat mencapai sekitar 862.000 kl.
Peraturan ini menjadi krusial karena menetapkan cetak biru (blueprint) dan tahapan wajib instruksi pencampuran yang menjadi acuan utama kementerian serta badan usaha dalam mengimplementasikan perluasan mandatori biodiesel tahun-tahun berikutnya.
2016
Indonesia mencatatkan dobrakan penting di panggung internasional dengan resmi menerapkan mandatori B20 secara masif sejak awal 2016.
Keberhasilan program bauran 20% minyak sawit ini utamanya terlihat pada sektor transportasi nasional, yang kemudian mendorong perluasan pemberian insentif komparatif dari sektor subsidi (PSO) hingga ke sektor komersial nonsubsidi (non-PSO).
2020—2022
Mulai 1 Januari 2020, Indonesia resmi mengimplementasikan program B30 (campuran 30% biodiesel) yang dilandasi oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 227 K/2019.
Meskipun pergerakan ekonomi sempat melambat akibat pandemi Covid-19, komitmen pemerintah terhadap ketahanan energi tidak surut.
Pada 2021, realisasi volume domestik tercatat sebesar 9,3 juta kl dan terus menanjak hingga mencapai 10,45 juta kl pada 2022, sehingga menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara terdepan di dunia dalam hal konsumsi bahan bakar nabati berbasis sawit.
Program pengembangan energi bersih nasional berhasil mencatatkan sejarah baru pada 2020 melalui peluncuran mandatori B30, yang sekaligus mengukuhkan Indonesia sebagai pionir global dalam pemanfaatan biodiesel komersial tertinggi.
2023
Tidak berhenti di tingkat campuran 30%, perluasan mandatori berlanjut secara resmi menjadi B35 pada 1 Februari 2023 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal EBTKE Nomor 10.E/EK.05/DJE/2022 Kementerian ESDM.
Program B35 terbukti berjalan sukses dan berkelanjutan, di mana realisasi volume serapan biodiesel domestik mencatatkan angka sebesar 12,3 juta kl pada 2023 dan naik lagi menjadi sekitar 13,2 juta kl pada 2024.
Hingga akhir tahun tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat pemanfaatan B35 berhasil menyelamatkan devisa negara dari ketergantungan pasokan impor hingga mencapai Rp120,54 triliun.
2025
Tepat pada 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi meluncurkan komersialisasi biodiesel B40 secara nasional setelah seluruh rangkaian uji jalan dan tes performa mesin dinyatakan tuntas. Mandatori ini dipayungi oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024.
Guna memenuhi kebutuhan solar nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan swasembada energi, pemerintah mematok alokasi awal sebesar 15,6 juta kl.
Hingga penutupan 2025, realisasi pemanfaatan domestik berhasil menembus angka 14,2 juta kl atau 105,2% dari target IKU Kementerian ESDM yang dipatok 13,5 juta kl.
Kebijakan mandatori B40 pada 2025 ini tercatat berhasil memotong volume impor solar fosil secara signifikan, menghemat devisa negara sebesar Rp130,21 triliun, dan memangkas emisi karbon hingga 38,88 juta ton CO2 ekuivalen.
2026
Kini pada 2026, mimpi swasembada energi Indonesia dilanjutkan dengan dimulainya mandatori biodiesel B50 per 1 Juli.
Melalui ketersediaan pasokan CPO domestik yang melimpah—mencapai 46 juta ton per tahun sementara kebutuhan B50 hanya sekitar 5,3 juta ton—implementasi B50 ditargetkan mampu memutus total ketergantungan impor solar nasional, membawa Indonesia selangkah lebih dekat menuju kedaulatan energi hijau seutuhnya.
Menurut Prabowo, mandatori B50 ini menjadi salah satu langkah yang dilakukan agar Indonesia dapat menuju swasembada energi, khususnya menekan impor solar.
“Juli ini, beberapa hari lagi, kita akan launching B50. B50 [adalah] solar [yang] akan kita olah dari kelapa sawit 50%. Dengan demikian, kita tidak akan impor solar lagi dari luar negeri, saudara-saudara,” ungkap Prabowo dalam pidatonya di acara Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu (24/6/2026).
Prabowo menambahkan, dalam jangka waktu 3 tahun atau maksimal 4 tahun dari sekarang, Indonesia dapat melakukan swasembada energi termasuk tidak mengimpor bahan bakar minyak (BBM) jenis apapun.
“Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak akan impor apapun untuk BBM, untuk energi kita saudara-saudara,” tegasnya.
Adapun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan, Indonesia akan menyetop impor BBM jenis solar pada tahun ini seiring dengan beroperasinya mandatori biodiesel 50% atau B50 per Juli 2026.
"Besok Juli akan kita resmikan B50, itu menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor solar kita. Mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar," terang Bahlil dalam agenda Energy Forum CNBC Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Menurut Bahlil, dengan hadirnya B50, Indonesia bisa mencakup sebanyak 300.000 barel minyak per hari. Artinya, impor minyak mentah sebanyak 1 juta barel per hari digadang-gadang bisa berkurang menjadi 700.000 barel.
“Karena 300.000 barelnya itu dikonversi dengan apa namanya B50, FAME itu. Nah ini kan kalau tidak dapat minyak di laut, tidak dapat minyak di darat, ya dapat minyak tumbuhan saja,” kata Bahlil.
(wdh)
































