Ikuti Pasar
Di sisi lain, Singgih juga menyarankan agar harga batu bara DMO dapat dikaitkan dengan harga internasional. Dia menilai harga batu bara DMO dapat bersifat fleksibel mengikuti harga pasar, tetapi tetap dibawah harga internasional.
“Sehingga harga itu sifatnya dinamis gitu loh. Tergantung dari HBA-nya. Karena kan kita mengeluarkan HBA rutin kan, setiap dua minggu kan, sehingga bisa saja dihubungkan dengan harga HBA-nya itu sendiri. Tidak absolut, ini bisa saja satu pilihan formulasi kedua,” ujar dia.
Bagaimanapun, Singgih meyakini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), dan Kementerian Keuangan memiliki formulasi tersendiri yang dapat menentukan harga batu bara DMO tetap menguntungkan bagi penambang, namun tak memberatkan bagi subsidi listrik.
“Karena ini menyangkut BPP [biaya produksi listrik] dan subsidi juga. Kalau PLN sih mau beli berapapun, tapi kan harga listrik itu bukan ditentukan oleh PLN,” ungkap dia.
Pangkas Aktivitas
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai penetapan harga yang terlalu rendah berpotensi mendorong perusahaan memangkas aktivitas penambangan, sehingga bertentangan dengan prinsip konservasi minerba..
Rizal menyatakan, harga batu bara idealnya dihitung berdasarkan biaya produksi ditambah margin keuntungan yang wajar. Sebab, biaya produksi setiap tambang berbeda-beda, bergantung pada kondisi geografis maupun karakteristik cadangan.
Rizal menjelaskan, apabila harga ditetapkan terlalu rendah maka penambang cenderung menekan biaya operasional. Salah satunya dengan menurunkan nisbah kupas atau stripping ratio (SR) alias perbandingan volume tanah penutup yang harus dipindahkan untuk memperoleh batu bara.
“Artinya apa? Pengusaha itu akan menurunkan stripping ratio yang harusnya bisa 6% misalnya. Karena harga turun, dia turunkan ke 3,5%. Jadi, sebagian batu bara kita gak bisa ambil lagi. Jadi, kita melanggar prinsip konservasi. Nah, ini yang harus kita jaga,” kata Rizal dalam kesempatan yang sama.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini belum memutuskan kenaikan harga batu bara untuk program wajib pasok domestik atau DMO.
Bahlil mengatakan Kementerian ESDM masih melakukan kajian ihwal rencana revisi DPO tersebut.
Dengan begitu, dia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil kementerian terkait dengan revisi harga batu bara DMO.
“Tidak ada, [harga batu bara] DMO tetap. Kita masih kaji, belum ada keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).
Sebelum itu, Bahlil menegaskan Kementerian ESDM mengkaji peluang revisi harga DMO batu bara untuk sektor ketenagalistrikan.
“Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya [penambang batu bara] juga tidak dirugikan,” ungkap Bahlil saat ditemui usai rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (18/6/2026).
Bahlil menambahkan, saat ini SR atau biaya operasional penambangan batu bara sudah tinggi, yaitu menyentuh 8%—12%.
“Oh iya, untuk [batu bara] medium ini kan SR-nya sudah di 8%—12%, cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, enggak mungkin juga karena pengusaha juga kan harus jaga agar mereka tidak rugi."
Adapun, batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan ditetapkan senilai US$70/ton, sedangkan ke sektor industri seperti semen dan pupuk US$90/ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.
Harga ini didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR. Hingga saat ini, aturan batas atas US$70/ton ini masih terus dipertahankan melalui pembaruan regulasi, termasuk dalam Kepmen ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.
Sekadar catatan, harga batu bara acuan (HBA) untuk periode pertama Juli 2026 dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg naik 2,15% menjadi US$126,58/ton dibandingkan dengan harga acuan periode kedua Juni 2026 sebesar US$123,91/ton.
Selain itu, HBA dengan nilai kalor 5.300 kcal/kg dipatok sebesar US$90,94 atau naik 2,87% dari harga acuan periode II Juni 2026 di angka US$88,4/ton.
Selanjutnya, HBA untuk kalor 4.100 kcal/kg dipatok pada level US$62,59/ton atau naik 3,99% dibandingkan dengan harga periode kedua Juni 2026 senilai US$62,59/ton.
Sementara itu, HBA dengan nilai kalor 3.400 kcal/kg dipatok seharga US$41,91/ton. HBA untuk kalor rendah itu menguat 1,75% dibandingkan dengan periode kedua Juni 2026 sebesar US$41,19/ton.
(azr/wdh)




























