Logo Bloomberg Technoz

"Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik," jelas Irfan. 

Selain itu, faktor lain yang jadi pertimbangan adalah penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal berangkat.

Meski BPIH diusulkan naik, Kementerian Haji, kata Irfan  mengupayakan agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tidak meningkat signifikan. 

Untuk itu, Kementerian Haji mengusulkan komposisi pembiayaan sebesar 60% dari nilai manfaat dana haji dan 40% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah. "Dengan pembagian seperti itu, kita hitung jamaah, Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu."

"Kondisi ini pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2022 pasca Covid di mana persentase nilai manfaat sebesar 59,21% dan Bipih-nya 40,79%," pungkasnya. 

(ain)

No more pages