Catatan Haji 2026: Badal Fiktif, Penyusupan hingga Penggelapan
Farid Nurhakim
10 June 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkapkan sejumlah praktik pelanggaran sepanjang penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pelanggaran mulai dari dugaan penipuan pembayaran dam, badal haji fiktif, penggelapan dana kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
Kemenhaj mengeklaim melalui petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi tengah menindak tegas dalam menertibkan berbagai praktik pelanggaran tersebut. Langkah ini mencakup penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan.
Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha menyebut tindakan penertiban dan pembinaan ini merupakan bentuk komitmen mutlak pemerintah dalam menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, tindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi hak jemaah dan memberantas praktik komodifikasi jemaah demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” kata Ichsan dalam siaran pers Kemenhaj RI, dikutip Rabu (10/06/2026).
Dia mengklaim tim pengawas sudah membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban. Salah satu kasus berat melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar, yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29) sebesar Rp306,8 juta.
































