Logo Bloomberg Technoz

Dalam draf rancangan UU PPFI dijelaskan, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.

Tujuan Pembentukkan

Pembentukkan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, dan mendorong pendalaman dan inovai sektor keuangan. Selain itu, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional.

Kemudian, memfasilitasi pembiataan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lain. Terakhir, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Permodalan

Modal awal PFII dapat berupa dana tunai, barang milik negara, barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aset lainnya yang sah. Modal awal bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan.

"Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah penerimaan modal awal, Kepala LP PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan," demikian tercantum dalam draf UU PFII.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha sektor keuangan mencakup: Perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Kemudian, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, dan penjaminan.

Kemudian, perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading), bullion, pengelola dana perwalian (trust), pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle), perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company), pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatif. Lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), dan kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.

Sementara itu, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan mencakup: Akuntan publik, jasa penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, dan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lain.

Kelembagaan 

Kelembagaan PFII terdiri dari: Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Keuangan Jasa Keuangan PGII, dan Pengadilan PFII.

(lav)

No more pages