Logo Bloomberg Technoz

Dalam kelompok 59 isu perbaikan, KSP-PB mengusulkan beberapa perubahan di antaranya meliputi pengaturan mengenai upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, pengurangan disparitas upah antardaerah, pengaturan upah sektoral, hingga pemberian upah penuh bagi pekerja yang melakukan mogok kerja sesuai ketentuan.

Selain itu, serikat buruh juga meminta revisi aturan terkait larangan pemotongan dan penundaan pembayaran upah, pemberian upah selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, serta penguatan perlindungan bagi pekerja kontrak agar otomatis menjadi pekerja tetap apabila perusahaan melanggar ketentuan.

Adapun usulan perbaikan lainnya mencakup peningkatan perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pengaturan waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pembatasan penggunaan tenaga kerja asing.

"Nah kita minta dan MK disitu mengatur secara ketat dalam keputusan itu," jelas Said. 

Sementara itu, dalam kelompok 17 aturan baru, KSP-PB mengusulkan sejumlah pengaturan yang belum diakomodasi dalam undang-undang saat ini. Salah satunya adalah perlindungan bagi pekerja digital platform, yang dinilai semakin berkembang namun belum memiliki kepastian hukum.

Selain itu, koalisi juga mengusulkan pengaturan khusus mengenai perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pekerja di sektor pendidikan dan kependidikan, serta pekerja transportasi angkutan orang maupun barang.

Usulan lainnya mencakup larangan praktik percaloan tenaga kerja, pengaturan hak pekerja untuk memiliki saham perusahaan, hingga pembentukan dana cadangan pesangon guna menjamin hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

DPR Terima Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

Sebagai kilas balik, pimpinan DPR RI menerima audiensi dari KSP-PB pada 30 Oktober 2025 silam. Audiensi itu bertujuan mendengarkan masukan dan penyampaian draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh KSP-PB.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Selain itu, tampak hadir juga Saan Mustopa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri P2MI Mukhtarudin.

Kemudian, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan, serta perwakilan dari KSP-PB lainnya.

"Pertemuan hari ini merupakan respons dari pihak kami DPR RI atas surat permohonan audiensi dari KSP-PB terkait penyampaian draf RUU Ketenagakerjaan," kata Dasco di Komisi V DPR RI, Senayan, Selasa (30/9/2025).

Kata Dasco, audiensi yang dilakukan dengan menghadirkan pihak pemerintah yang diwakili oleh tiga menteri menunjukkan komitmen bersama dalam merumuskan regulasi yang keadilan.

Diketahui, pertemuan itu terdiri dari Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) yang terdiri dari 73 elemen gerakan buruh yang berasal dari Partai Buruh, 4 konfederasi serikat buruh terbesar, 59 federasi serikat pekerja di tingkat nasional dari berbagai sektor industri.

Selain itu juga dihadiri 9 organisasi kerakyatan, yang terdiri dari Serikat Petani, Komunitas Ojol, JALA PRT, jaringan miskin kota, buruh migran, aliansi nelayan, hingga tenaga honorer.

Draft RUU Ketenagakerjaan versi Partai Buruh dan buruh Indonesia yang dibuat oleh tim KSP-PB terdiri dari tiga bagian.

Bagian pertama, berisikan prinsip-prinsip yang wajib dirumuskan dalam proses pembuatan RUU Ketenagakerjaan, baik secara formil maupun materiil. 

Bagian kedua, berisikan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang berisikan perlindungan pada semua kalangan buruh Indonesia di berbagai sektor lapangan kerja.

Bagian ketiga, berisi draft sandingan norma hukum atau pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang dibuat oleh Tim KSP-PB.

(ain)

No more pages