Logo Bloomberg Technoz

Djoko juga menyoroti peran broker dalam proses transaksi bijih antara penambang dengan smelter. Dia menilai banyak broker yang mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan kelemahan penambang.

Bagaimanapun, dia menegaskan HPM merupakan instrumen pengaturan harga dasar mineral yang diregulasi pemerintah. Instrumen tersebut juga menjadi acuan dalam penentuan pendapatan negara, terutamanya royalti.

“Sejak awal memang hubungan smelter dengan penambang tidak pernah mesra. Pasar di smelter sebenarnya besar, tetapi adanya broker di sekitar perusahaan yang memperoleh manfaat dengan memanfaatkan kelemahan penambang,” tutur Djoko.

Shanghai Metals Market (SMM) memperkirakan HPM baru untuk bijih nikel berkadar 1,2% akan naik signifikan menjadi US$40,18/ton basah atau wet metric ton (wmt) alias lebih tinggi 151% dibandingkan dengan HPM lama yang berada di sekitar US$16—US$17 per wmt.

Saat ini, SMM mencatat harga rata-rata bijih tersebut sekitar US$30,5/wmt.

Alasannya, untuk bijih nikel kadar rendah, mineral ikutan seperti kobalt dan kromium turut dihitung jika mengacu HPM baru. Sementara itu, bijih nikel kadar tinggi, bakal turut mempertimbangkan besi dan kromium.

Selain itu, corrective factor (CF) nikel yang mengakomodasi nilai diskon maupun premium terhadap kualitas bijih juga mengalami kenaikkan.

Perhitungan tersebut dihitung dengan asumsi kadar air sebesar 35%—40%, kadar kobalt sekitar 0,07%, kadar besi 25%, dan kadar kromium 3%.

Sementara  itu, HPM bijih nikel saprolit atau dengan kadar nikel sekitar 1,5% diprediksi bakal berada di level US$57,13/wmt atau masih berada dibawah rata-rata harga bijih saprolit yang tercatat sebesar US$70,7/wmt.

Akan tetapi, SMM menilai dengan adanya kenaikan biaya pajak yang didorong oleh kenaikan harga HPM, maka harga absolut bijih nikel saprolit dapat naik menjadi US$72,47/wmt setelah HPM baru berlaku.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah HPM untuk penjualan komoditas mineral logam, termasuk bijih nikel dan bijih bauksit.

Aturan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Aturan itu berlaku efektif mulai 15 April 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, formula HPM bijih nikel tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, melainkan turut mempertimbangkan kandungan mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor kadar air atau moisture content.

Dijelaskan bahwa kontribusi unsur tambahan hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi minimal 35% dan kobalt minimal 0,05%.

Sementara itu, faktor koreksi atau CF juga ditetapkan berbeda untuk masing-masing komoditas, yakni 30% untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom.

Selain itu, penggunaan satuan juga berubah dari sebelumnya US$/dmt menjadi US$/wmt.

Sebelumnya dalam Kepmen ESDM No. 268 Tahun 2025, perhitungan HPM bijih nikel hanya didasarkan pada kadar nikel (%Ni), corrective factor (CF), dan harga mineral acuan (HMA) nikel.

Sekadar informasi, APNI mencatat Harga Mineral Acuan (HMA) nikel untuk periode kedua Juni sebesar US$18.799/wmt atau mengalami penurunan dibandingkan periode pertama Juni 2026 sebesar US$18.642/wmt.

Harga bijih nikel dengan moisture content atau kadar air 30% dengan basis free on board (FOB) per wmt dengan kadar 1,1% ditetapkan sebesar US$48,83/wmt, kadar 1,2% US$53,66/wmt, kadar 1,3% US$58,75/wmt, kadar 1,4% US$64,10/wmt, kadar 1,5% US$69,71/wmt, kadar 1,6% US$75,58/wmt, kadar 1,7% US$81,72/wmt, dan kadar 1,8% US$88,11/wmt.

Sementara itu, untuk skema kadar air 35% dengan basis FOB per wmt, harga bijih nikel kadar 1,1% ditetapkan sebesar US$45,34/wmt, kadar 1,2% US$49,83/wmt, kadar 1,3% US$54,55/wmt, kadar 1,4% US$59,52/wmt, kadar 1,5% US$64,73/wmt, kadar 1,6% US$70,19/wmt, kadar 1,7% US$75,88/wmt, dan kadar 1,8% US$81,82/wmt.

(azr/wdh)

No more pages