Logo Bloomberg Technoz

Gugatan Dicabut, Smelter Nikel Virtue Dragon Terbebas dari PKPU

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 July 2026 10:40

Cover Insiden Smelter China Berulang (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Cover Insiden Smelter China Berulang (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Dua perusahaan pemasok bahan bakar minyak (BBM), PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime, resmi mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang dimohonkan para kuasa hukum dua pemasok BBM tersebut.

Dengan begitu, VDNI terbebas dari perkara PKPU yang didaftarkan pada 5 Mei 2026.


“Menyatakan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan register nomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, dicabut,” bunyi amar putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan permohonan PKPU terhadap VDNI dicabut serta memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari buku register perkara.