Cara Membuat NPWP Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak
Referensi
26 June 2026 17:09

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang digunakan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Saat ini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Layanan pendaftaran daring ini memudahkan masyarakat untuk mengurus NPWP kapan saja dan di mana saja. Seluruh proses dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga lebih praktis dan efisien.
Selain untuk memenuhi kewajiban perpajakan, NPWP juga sering menjadi syarat administrasi dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan kredit, hingga mengurus perizinan usaha.
Cara Membuat NPWP Online
Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online:
-
Buka situs resmi Coretax DJP melalui browser.
-
Pilih menu Daftar untuk membuat akun baru.
-
Masukkan alamat email yang masih aktif dan lakukan verifikasi.
-
Lengkapi data diri sesuai identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan informasi lainnya.
-
Unggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai kategori wajib pajak.
-
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, lalu kirim permohonan pendaftaran.
-
Tunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, status pendaftaran akan diproses dan NPWP diterbitkan secara elektronik.




























