Logo Bloomberg Technoz

Cara Daftar NPWP Pribadi Online dari Rumah, Nggak Pakai Ribet

Referensi
08 July 2026 14:42

Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)
Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi setiap wajib pajak. Selain menjadi kewajiban bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat perpajakan, NPWP juga menjadi salah satu dokumen yang sering dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mengajukan kredit, hingga membuka rekening bank.

Seiring berkembangnya layanan digital, pembuatan NPWP kini tidak lagi mengharuskan masyarakat datang ke kantor pajak. Melalui sistem e-Registration (e-Reg) milik DJP, pendaftaran dapat dilakukan secara online dari rumah hanya dengan perangkat yang terhubung ke internet.

Berikut panduan lengkap cara membuat NPWP pribadi secara online beserta syarat, tahapan pendaftaran, hingga manfaat yang diperoleh setelah memiliki NPWP.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)

Pada dasarnya, setiap individu yang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan memiliki NPWP.

Namun dalam praktiknya, kepemilikan NPWP juga memberikan berbagai kemudahan administrasi meskipun seseorang belum memiliki penghasilan tetap.