Logo Bloomberg Technoz

Berapa NPWP BCA dan Bank Mandiri untuk Coretax?

Referensi
30 March 2026 15:18

Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaporan pajak melalui sistem digital Coretax semakin menjadi perhatian wajib pajak, terutama dalam pengisian data utang. Salah satu informasi yang banyak dicari adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dari bank penerbit kartu kredit seperti PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Direktorat Jenderal Pajak mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan NPWP. Integrasi ini bertujuan mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, termasuk dalam pengisian lampiran utang pada sistem Coretax.

Dalam pelaporan SPT, wajib pajak tidak hanya mencantumkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan, tetapi juga seluruh harta dan kewajiban. Termasuk di dalamnya adalah utang kartu kredit yang masih tersisa.


Jika kewajiban tersebut tidak dilaporkan, terdapat risiko ketidaksesuaian antara gaya hidup dan penghasilan yang tercantum dalam SPT.

Daftar NPWP BCA dan Bank Mandiri di Coretax

MyBCA (Dok. BCA)

Berikut rincian NPWP lama dan NPWP terbaru dalam format Coretax yang perlu diketahui:

Bank Mandiri

  • NPWP Lama 15 digit: 01.061.173.9-093.000

  • NPWP Coretax 16 digit: 0010611739093000

BCA

  • NPWP Lama 15 digit: 01.308.449.6-091.000

  • NPWP Coretax 16 digit: 0013084496091000