Logo Bloomberg Technoz

PT Toshida Indonesia tidak melunasi tunggakan sampai dengan batas yang ditetapkan, maka IPPKH perusahaan dicabut. Selanjutnya, Laode menempuh jalur pengadilan untuk mengkaji tindakan pencabutan dalam berbagai tingkatan. Akhirnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan PT Toshida Indonesia. 

Meski sudah menang, Laode tetap kukuh dan mengajukan permohonan peninjauan dan perhitungan kembali atas kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Namun, pemerintah tetap meminta PNBP dilunaskan. 

Selain itu, Mahkamah Agung atas permohonan dari pemerintah kembali melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi. Setelah melakukan peninjauan kembali, Mahkamah Agung memutuskan keputusan pencabutan IPPKH tetap berlaku. 

Setelah berbagai permasalahan, akhirnya Laode bertemu dengan Lukman Malanuang dan meminta tolong agar nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia bisa dikurangi. Laode menyanggupi akan menyediakan uang senilai Rp1,5 miliar agar Ombudsman mau menerbitkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia. Setelah itu, Lukman Malanuang bertemu dengan Heri Susanto yang menjabat sebagai anggota Ombudsman di bidang pertambangan dan menyampaikan permintaan dari Laode. 

“Dijawab oleh Heri Susanto, 'ini ada atensinya atau tidak?' dan dijawab oleh Lukman Malanuang, 'PT Toshida Indonesia akan menyediakan uang sekitar Rp700 juta untuk pengurusan tersebut', kemudian dijawab oleh terdakwa, 'akan saya atensi',” ujarnya. 

Akhirnya, Hery melakukan berbagai manuver agar Ombudsman bisa menerbitkan LHP yang menyatakan tindakan pemerintah merupakan bentuk maladministrasi. Padahal, anak buahnya sudah menemukan bahwa tidak ada tindakan maladministrasi, tetapi Hery melakukan berbagai pengondisian. Hery kemudian menerima uang Rp875 juta, sementara Lukman Rp625 juta. 

Kedua, PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Ini merupakan perusahaan bidang pertambangan bauksit di Kalimantan Barat dan pemegang izin usaha produksi operasi pertambangan (IUP OP) dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Perusahaan itu memiliki tunggakan kewajiban PNBP PKH sebesar Rp32,58 miliar. Selanjutnya, mereka mengadu ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penetapan PNBP PKH. 

Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng juga menemui Lukman untuk meminta bantuan. Peng mengetahui banyak pengusaha tambang di Kalimantan Barat menggunakan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang membuat tindakan korektif kepada pelapor untuk melakukan perhitungan ulang PNBP PKH. Apalagi, Lukman memiliki akses dengan Ombudsman dan mengenal terdakwa Heri Susanto.

Akhirnya, Peng mengirimkan Rp1 miliar kepada Lukman secara bertahap. Setelah menerima uang, Lukman langsung meminta kepada Heri untuk menerbitkan LAHP agar ditemukan maladministrasi dalam perhitungan luas kawasan hutan. Selain itu, Lukman memberitahukan kepada Hery bahwa PT Dinamika Sejahtera Mandiri menyiapkan uang sebesar Rp200 juta dan terdakwa Heri Susanto menyetujui. Heri kemudian memerintahkan Agung Winarno untuk berkomunikasi dengan PT Dinamika Sejahtera. Sementara, Rp800 juta dimanfaatkan oleh Lukman untuk keperluan pribadinya. Selain kedua perusahaan tersebut, masih ada beberapa perusahaan lain yang memberikan uang terkait dengan pengaduan kepada Ombudsman. 


Daftar Perusahaan Tambang Diduga Suap Hery Susanto

PT Toshida Indonesia
PT Dinamika Sejahtera Mandiri
PT Mitra Kumala Energy
PT Gold Telen River 

Daftar Perusahaan Tambang Melakukan Pengaduan ke Hery

PT Potensi Bumi Karya
PT Tunas Kasih Andikabakti 
PT Delapan Inti Power
PT Sahabat Mulia Sakti
PT Anak Indonesia Mining
PT Mega Abadi Mining
PT Arkana Marindo
PT Chaves Mineral
CV Borneo Prima Mas
PT IKPM
PT Rizky Pratiwi Mandiri
PT Pola Andika Reaktor
PT Inmas Abadi
PT Alexis Perdana Mineral 

(dov/frg)

No more pages