Logo Bloomberg Technoz

Jaksa: Hery Susanto Jual LHP Ombudsman ke 14 Perusahaan Tambang

Dovana Hasiana
12 June 2026 15:40

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Santoso di kasus korupsi tata kelola Nikel Sulawesi Tenggara. (Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Santoso di kasus korupsi tata kelola Nikel Sulawesi Tenggara. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah eks Ketua Ombudsman Hery Susanto terlibat dalam 14 perkara tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa tersebut mengklaim, Hery hanya melakukan satu jenis tindak pidana korupsi yaitu menerima suap dari praktik jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Namun, berdasarkan penelusuran sementara penyidik Jampidsus, Hery setidaknya pernah menerima uang hingga aset berharga dari belasan perusahaan tambang yang terlilit perkara dengan pemerintah. Para pengusaha tersebut kemudian meminta bantuan Hery agar Ombudsman mengeluarkan LHP yang intinya bisa membatalkan sanksi atau denda yang diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tambang tersebut.

“Pemberinya bukan hanya satu tapi ada beberapa perusahaan-perusahaan lain. Namun perusahaan-perusahaan yang disebutkan tadi itu ada yang langsung ya ada yang tidak langsung. Tidak langsung itu melalui ada peran orang lain di situ ya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media dikutip, Jumat (12/06/2026). 


“Jadi 14 itu bukan 14 perkara tetapi ada beberapa orang memang yang menyampaikan memesan tanda kutip memesan LHP itu gitu ya.”

Meski demikian, dia belum menjelaskan identitas dari 14 perusahaan yang sempat meminta LHP Ombudsman tersebut. Namun, dia memastikan jaksa akan mendalami perusahaan yang diduga memberikan suap baik secara langsung maupun tak langsung. 

Artikel Terkait