Logo Bloomberg Technoz

Anak Siman Bahar Ajukan Praperadilan di Kasus TPPU Tambang Emas

Dovana Hasiana
24 June 2026 15:00

Ilustrasi Tambang Emas (Bloomberg-David Paul Morris)
Ilustrasi Tambang Emas (Bloomberg-David Paul Morris)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 2021-2022 Denny Handoko Bahar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menyitir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anak dari pengusaha emas Siman Bahar tersebut mempertanyakan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. 

Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 95/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Adapun, sidang perdana gugatan praperadilan itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat (03/07/2026). 

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” sebagaimana termaktub dalam SIPP PN Jaksel, dikutip Kamis (24/06/2026). 


Denny merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pidana perdagangan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dittipideksus Bareskrim Polri).

Bareskrim Polri sebenarnya belum menjelaskan mengenai aset-aset yang disita dalam perkara ini. Namun, Polri juga berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset dari lima tersangka dalam kasus ini.