Besok, KPK Bacakan Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Cs
Dovana Hasiana
10 August 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan bagi empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024 pada besok, Selasa (11/08/2026).
Empat terdakwa yang dimaksud adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
“Proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (10/08/2026).
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum KPK akan menguraikan bbagaimana konstruksi perkaranya berdasarkan hasil penyidikan, termasuk rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Jaksa penuntut umum juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.






























