Logo Bloomberg Technoz

Aset Disita, Jaksa Ketahui Lokasi Persembunyian Eddy Tansil?

Dovana Hasiana
24 June 2026 15:40

Eddy Tansil (Dok. Interpol)
Eddy Tansil (Dok. Interpol)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mulai melakukan penyitaan aset dan harta buron kasus korupsi Eddy Tansil atau Tan Chu Hong. Akan tetapi, Korps Adhyaksa tersebut mengklaim masih belum mengetahui lokasi persembunyian terpidana kasus korupsi pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) senilai US$565 juta tersebut.

“Sampai saat ini kita sedang berusaha, tetapi sampai saat ini belum dapat. Sudah dari zaman saya masih kuliah itu belum ketemu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Rabu (24/06/2026). 

Meski demikian, dia mengatakan jaksa memang tidak hanya fokus untuk mengejar terpidana tersebut. Dalam hal ini, jaksa turut melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk memulihkan kerugian keuangan negara. 


Jaksa sebelumnya memang telah menuntaskan penelusuran aset atau asset tracing terhadap harta kekayaan buron kasus korupsi Eddy Tansil atau Tan Chu Hong. Mereka kemudian melakukan penyitaan melalui mekanisme penyerahan aset secara sukarela atau voluntary asset.

Hal ini terjadi usai BPA mendapat persetujuan Bank Mandiri yang selama ini memegang beberapa aset dan harta Eddy Tansil di Indonesia yang nilainya mencapai Rp82,68 miliar.