Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Janji Perpres Ojol Rampung Pekan Ini

Pramesti Regita Cindy
10 August 2026 19:00

Driver ojek online (ojol) Gojek dan Grab menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (26/11/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Driver ojek online (ojol) Gojek dan Grab menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (26/11/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek berbasis sistem daring (online) atau ojek online (ojol) dapat rampung pekan ini. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini hanya tersisa sekitar dua pasal yang masih perlu disinkronisasi dan difinalisasi.

"Masih ada beberapa pasal, kayaknya sekitar 2 pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir," kata Maman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). 

Dia memastikan beleid tersebut akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Keputusan tersebut pun sudah disepakati pemerintah usai berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol. 


"Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM. Artinya ke usaha mikro," ujar dia. 

Dengan status UMKM, pengemudi ojol nantinya akan menerima sejumlah termasuk akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM. Selain itu, dia memastikan meski berstatus UMKM, para mitra ojol tak akan langsung dikenai pajak .