Jaksa: Program MBG Boros Rp10,5 Triliun per Tahun
Dovana Hasiana
29 July 2026 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," ujar jaksa dalam persidangan, dikutip Rabu (28/07/2026).
Dalam kaitan itu, jaksa mengatakan terdapat minimal dua alat bukti untuk memenuhi unsur kerugian negara dalam perkara ini. Dalam penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan kerja sama dengan BPKP selaku lembaga auditor negara. Pada proses pemeriksaan oleh BPKP, telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Jaksa mengatakan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengenai bantuan perhitungan kerugian negara pada 29 Mei 2026. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara (ekspose) bersama antara penyidik dengan auditor BPKP. Sehingga, terbit berita acara atau risalah hasil ekspose pada 2 Juni 2026 yang menghasilkan kesimpulan pada pokoknya terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG pada 2025-2026 yang menyebabkan kerugian pada negara.
































