Logo Bloomberg Technoz

Isu Perampingan, PLN Dinilai Perlu Punya Subholding Khusus EBT

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 August 2026 14:50

Petugas PLN melakukan pengecekan instalasi listrik pada venue Formula E di Ancol, Jakarta Utara. (Dok. PLN)
Petugas PLN melakukan pengecekan instalasi listrik pada venue Formula E di Ancol, Jakarta Utara. (Dok. PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN perlu membentuk subholding yang khusus mengurus pengembangan listrik energi baru terbarukan (EBT).

Saat ini, unit usaha yang mengurus pembangkit EBT merupakan entitas anak usaha subholding PLN Indonesia Power (IP) yakni PLN Indonesia Power Renewables dan PT PLN Nusantara Power (NP) yakni PLN Nusantara Renewables.

Fahmy menilai langkah tersebut perlu dilakukan sebab PLN turut memiliki sejumlah target pengembangan pembangkit EBT, sehingga subholding khusus EBT tersebut bakal mempercepat proses pengembangannya.


“Kalau ada subholding energi baru terbarukan, maka ini akan fokus dan ini akan mempercepat proses migrasi atau transisi energi ya dari pembangkit yang selama ini masih menggunakan batu bara kemudian bisa beralih pada pembangkit-pembangkit energi baru terbarukan yang itu sudah merupakan tuntutan,” kata Fahmy ketika dihubungi, Senin (10/8/2026).

Fahmy menilai absennya subholding EBT membuat pencapaian target pembangkit EBT dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) menjadi terhambat, sebab tak terdapat penanggung jawab yang jelas.