Logo Bloomberg Technoz

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BTPN Syariah Ventura

Redaksi
07 August 2026 21:00

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/D.06/2026 Tanggal 3 Agustus 2026.  

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata Indra Salfian A, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (7/8/2026).

OJK mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha tersebut maka BTPN Syariah Ventura diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan, sesuai ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015

Perusahaan tersebut juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.