Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Klaim Akan Kejar Aset Buron Eddy Tansil 

Dovana Hasiana
24 June 2026 17:50

Eddy Tansil (Dok. Interpol)
Eddy Tansil (Dok. Interpol)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi mengatakan hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap harta kekayaan buron kasus korupsi Eddy Tansil atau Tan Chu Hong yang berada di Indonesia. Saat ini, beberapa aset yang telah disita masih jauh dari total uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar Eddy Tansil. 

Menruut dia, pengadilan menghukum Eddy Tansil membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar. Sementara, aset Eddy Tansil yang berhasil dikuasai baru senilai Rp50 miliar ditambah dengan tiga aset properti berupa tanah dan bangunan serta 16 kavling tanah kosong. 

"Tentunya kami akan terus mengejar aset-aset terpidana ini sampai dengan kewajibannya lunas," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (24/06/2026). 


Lagipula, jaksa juga sudah mengendus dan mengetahui bahwa Eddy Tansil masih memiliki beberapa aset yang tersisa. Namun, jaksa masih akan melakukan pendalaman untuk memastikan kepemilikan aset dan keterkaitannya dengan perkara. Bila pada akhirnya terbukti, maka jaksa akan melakukan ambil alih aset. 

Perlu diketahui, jaksa telah melakukan penyitaan melalui mekanismen penyerahan aset secara sukarelaatau voluntary asset. Hal ini terjadi usai BPA mendapat persetujuan Bank Mandiri yang selama ini memegang beberapa aset dan harta Eddy Tansil di Indonesia yang nilainya mencapai Rp82,68 miliar.