Kata Jaksa Soal Motor Listrik BGN untuk Guru Honorer
Dovana Hasiana
22 June 2026 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim telah menyegel semua gudang penyimpanan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Korps Adhyaksa pun kembali memastikan tak melakukan penyitaan terhadap belasan ribu unit motor Emmo JVX GT tersebut.
Hal ini kembali diungkap sebagai respons terhadap usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta BGN mengalihkan pemberian motor listrik tersebut dari para kepala SPPG menjadi para guru honorer.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi memastikan, kejaksaan tak akan terlibat dengan penentuan terhadap peruntukan motor listrik tersebut. Dia menegaskan seluruh kebijakan dan keputusan sepenuhnya berada di tangan BGN.
"Kami tunggu BGN untuk penggunaannya," ujar dia dikutip, Senin (22/06/2026).
Menurut dia, penyidik melakukan penyegelan gudang hanya untuk mendata seluruh unit motor yang telah diproduksi PT Yasa Artha Trimanunggal. Selain itu, penyegelan juga akan membantu penyidik mengetahui pergerakan motor-motor tersebut -- jangan sampai disalahgunakan.































