Kata Jaksa soal Investor Patriot Bond Tak Bisa Dipidana
Dovana Hasiana
24 June 2026 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung hanya menanggapi singkat mengenai kebijakan pemerintah yang hendak memberi perlindungan khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan itu merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK merupakan kebijakan pemerintah.
"Itu sebuah kebijakan, pertama itu kan kebijakan pemerintah. Kebijakan itu, kedua juga, ini di dalamnya Penertiban Kawasan Hutan. Nanti diinikan lagi. Nanti kita tanyakan ke bagian biro hukum ya [keterlibatan Kejaksaan Agung dalam UU PPSK]," ujar Anang kepada awak media, Selasa (23/06/2026).
Dalam UU baru tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara. Selain surat utang biasa, lembaga tersebut juga dapat menerbitkan surat utang khusus yang mencakup patriot bond dan merah putih bond. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan ada pada Pasal 50A ayat 5.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.































