Jaksa Segel 3 Kantor Bumi Artha Sedayu di Korupsi KPR Bank BTN
Dovana Hasiana
19 June 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Negeri Karawang menyegel tiga kantor dalam penyidikan dugaan Korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu periode 2021-2024. Penyegelan dilakukan mulai pukul 16.00 WIB, Kamis (18/06/2026).
Penyidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 Juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Lanjutan) Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Tiga lokasi yang disegel adalah Gedung Marketing Gallery Kartika Residence yang beralamat di Ruko Klari Indah, Jl. Raya Klari, Dusun Pendeuy, Kondang Jaya, Karawang Timur. Kedua, Kantor Matketing Kartika Residence yang beralamat di Dusun Klari, Desa Kondang Jaya, Karawang timur. Ketiga, Kantor Marketing Gallery Citra Swarna Grande yang beralamatkan di Desa Pancawati, Klari.
Berdasarkan rilis yang diterima, penyidik Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 151 orang saksi dalam kasus tersebut. Jaksa pun menghimbau kepada seluruh saksi yang telah menerima surat panggilan namun belum hadir, agar dapat segera memenuhi panggilan tersebut.
"Seluruh proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan dan penyegelan ini, dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang tegas dan terukur," tulis Kejari Karawang.






























